Saya sangat gusar dengan apa yang dikatakan oleh orang-orang tentang keluarnya seorang gadis dari rumahnya pasti ada tujuan yang tidak baik. Apakah keluarnya seorang wanita untuk memenuhi kebutuhannya yang sederhan atau keluarnya mereka untuk hiburan yang halal dianggap sebagai perkara haram, walaupun dia memakai hijabnya yang sempurna?
Alhamdulillah
Islam datang untuk melindungi kehormatan kaum wanita dan
ditetapkan syariat baginya untuk melindungi semua itu. Allah Taala berfirman,
وقرن في بيوتكن [ الأحزاب 33 ]
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.”
(QS. Al-Ahzab: 33)
Berdasarkan ayat ini, maka prinsip
dasarnya adalah bahwa wanita itu menetap di rumahnya dan tidak keluar rumah
kecuali ada keperluan. Bahkan Islam menjadikan shalat wanita di rumahnya
lebih baik daripada shalatnya di masjid, walaupun itu masjidil haram.
Hal ini bukan berarti seorang wanita dipenjara di dalam rumah,
akan tetapi Islam membolehkan dia pergi ke masjid, atau mewajibkannya haji
dan umrah serta shalat Id dan lainnya. Termasuk keluar yang disyariatkan
adalah keluar untuk mengunjungi kerabatnya dan mahramnya, juga keluar untuk
meminta fatwa serta bertanya kepada para ulama. Demikian pula, diizinkan
seorang wanita keluar untuk membeli segala keperluannya. Akan tetapi, semua
itu harus sesuai dengan ketentuan syariat, misalnya adanya mahram untuk
safar, atau keamanan di jalan terjamin saat tidak safar, atau dia keluar
dengan hijabnya yang sempurna, tidak bersolek atau berdandan serta memakai
wewangian.
Terdapat nash-nash syar’i dalam masalah ini, di antaranya;
a.
Dari Ibnu Umar, dari Nabi shallallahu alaihi wa
sallam, beliau bersabda,
إذا استأذنت أحدكم امرأته إلى المسجد فلا يمنعها (رواه البخاري،
رقم 827 ومسلم، رقم 442)
“Jika isteri kalian meminta izin kepada kalian untuk ke
masjid, maka janganlah dicegah.” (HR. Bukhari, no. 827 dan Muslim, no. 442)
b. Dari Zainab, isteri Abdullah, dia berkata, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada kami,
إذا شهدت إحداكن المسجد فلا تمس طيبا (رواه مسلم، رقم 443)
“Jika salah seorang dari kalian (para wanita) pergi ke masjid,
maka janganlah dia mengenakan wewangian.” (HR. Muslim, no. 443)
c. Dari Jabir bin Abdullah dia berkat, dia berkata, “Bibiku
ditalak dan dia ingin memanen korma, namun ada seorang laki-laki melarangnya
berangkat. Lalu dia mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka
beliau bersabda, ‘Ya, kamu boleh memanen pohon kormamu, karena dengan begitu
semoga kamu dapat bersedekah atau melakukan sesuatu yang baik.” (HR. Muslim,
no. 1483)
Terkait dengan masalah hiburan yang disebutkan dalam
pertanyaan, kadang terjadi dengan bercambur baur dengan laki-laki non mahram,
atau saling memandang atau dengan melakukan safar tanpa mahram, atau terlalu
sering banyak tanpa manfaat. Karena itu, penting diperingatkan agar hiburan
yang dimaksud adalah hiburan yang boleh dan halal secara hakiki, serta
terhindar dari perkara yang diharamkan dan dapat mengundang siksa Allah
Taala. Jika keluarnya wanita ke tempat yang tidak terjadi di dalamnya
perkara yang diharamkan atau tidak terlalu sering keluar rumah karena itu,
maka tidak mengapa. Kita mohon keselamatan kepada Allah serta perlindungan
dan agama yang baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Nabi kita
Muhammad.
