Apakah wanita yang melewati shalatnya laki-laki (dapat) membatalkan shalat di masjidil haram?
Alhamdulillah
Pertama, seseorang tidak diperkenankan
melewati diantara orang yang shalat kecuali dibelakang sutrah (pembatas
dalam shalat). Atau melewati jauh darinya dibelakang tempat sujudnya dikala
tidak mempergunakan sutrah (pembatas shalat). Sebagaimana yang diriwayatkan
oleh Bukhori, 510 dan Muslim, 507 sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam bersabda:
( لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ
يَدَيْ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا
لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ ) قَالَ أَبُو النَّضْرِ : لا أَدْرِي
، أَقَالَ أَرْبَعِينَ يَوْمًا أَوْ شَهْرًا أَوْ سَنَةً ؟
“Kalau sekiranya orang yang
melewati diantara orang shalat mengetahui apa yang (akan menimpanya), maka
berdiri selama empat puluh lebih baik dibandingkan melewati diantara (orang
shalat). Abu Nasr berkata, saya tidak tahu apakah mengatakan empat puluh
hari, bulan atau tahun?. Dan seharusnya orang yang shalat menghalangi orang
yang lewat di antara dia. Sebagaiamana diriwayatkan oleh Bukhori, 509 dan
Muslim, 505 dari Abu Said AL-Khudri radhiallahu’anhu berkata, saya mendengar
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
( إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى
شَيْءٍ يَسْتُرُهُ مِنْ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ
يَدَيْهِ فَلْيَدْفَعْهُ ، فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ ، فَإِنَّمَا هُوَ
شَيْطَانٌ ).
“Kalau salah seorang diantara kamu shalat
kepada sesuatu sebagai penghalang dari orang, dan seseorang ingin melewati
diantaranya, maka tahanlah ia. Kalau dia membangkang , maka tahan dengan
kuat karena sesungguhnya dia adalah syetan.”
Kedua, lewatnya wanita diantara orang yang
shalat antara dia dengan sutrah (pembatas shalat) itu (dapat) memutus
shalat. Kalau yang shalat sebagai imam atau sendirian. Sementara kalau
makmum tidak (terputus shalatnya). Karena sutrah (pembatas shalat) imam itu
sutrah bagi makmumnya. Silahkan melihat penjelasan hal itu di soal jawab no.
3404.
Ketiga, sekelompok ahli ilmu mengecualikan
Masjidil Haram, mereka membarikan keringanan kepada orang melewati diantara
orang yang shalat. Mereka berpendapat bahwa wanita dan yang lainnya
melewati diantara orang yang shalat tidak memutuskan shalatnya.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata di ‘Mugni,
2/40. Tidak mengapa menunaikan shalat di Mekkah tanpa sutrah. Diriwayatkan
hal itu dari Ibnu Zubair, ‘Atho’ dan Mujahid. Al-Atsram berkata, dikatakan
kepada Ahmad:”Seseorang shalat di Mekkah tanpa membuat sutrah sedikitpun
juga?, beliau mengatakan, sungguh telah diriwayatkan dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bahwa beliau (pernah) shalat tanpa sutrah antara
beliau dengan orang-orang yang thawaf. Ahmad berkomentar, karena Mekkah
tidak seperti lainnya. Mekkah seakan-akan (mempunyai hukum ) khusus.
Ibnu Abi Imarah mengatakan:”Saya melihat Ibnu
Zubair datang menunaikan shalat. Sementara orang-orang yang thawaf antara
beliau dan ka’bah. Seorang wanita melewati diantara beliau, ditungguhnya
sampai lewat kemudian beliau menaruh dahinya di tempat kaki (wanita).
Diriwayatkan Hanbal di kitab ‘Al-Manasik’. Al-Mu’tar berkata, saya
mengatakan kepada Thowus: “Seseorang menunaikan shalat –yakni di Mekkah-
kemudian ada yang lewat laki-laki dan wanita diantara beliau, maka beliau
berpendapat bahwa negeti ini (Mekkah) mempunyai kondisi tidak seperti negara
lain. Hal itu dikarenakan orang banyak yang datang ke Mekkah untuk
menyelesaikan manasiknya dan penuh sesak. Kalau orang yang shalat
mencegahnya orang yang melewati diantara dia, maka dirasa berat bagi
oranga-orang. Selesai dengan ringkasan.
Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya: “Sungguh
saya dapatkan hadits yang tetap (shoheh) dan ini teksnya, jikalau salah satu
diantara kamu semua dalam shalat. Kemudian lewat di depanmu keledai, anjing
hitam atau wanita, maka shalatnya batil (tidak sah). Kalau teks hadits ini
shoheh, bagaimana pendapat anda terkait dengan orang-orang yang shalat di
Masjidl Haram, para wanita yang sedang thawaf melewati di depan meraka (yang
sedang shalat)?. Beliau menjawab, hadits itu shoheh. Nabi sallallahu’alaihi
wa sallam bersabda: “Akan memutuskan shalat seorang muslim dikala antara dia
tidak ada (pembatas) seperti keranda unta, yaitu wanita, keledai dan anjing
hitam. HR. Imam Muslim di shohehnya. Kalau ada yang lewat diantara orang
shalat atau antara dia dengan sutrahnya anjing, keledai atau wanita.
Masing-masing bisa memutuskan shalatnya. Begini adanya hadits dari Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam. Dan ini adalah pendapat yang terkuat diantara
ahli ilmu, dimana dalam hal itu ahli ilmu berbeda pendapat. Diantara mereka
mentakwilkan maksudnya adalah memutuskan pahala atau memutuskan
kesempurnaan. Akan tetapi yang benar adalah memutuskan shalat bahwa hal itu
membatalkan (shalat). Akan tetapi yang terjadi di Masjidil Haram, itu
dimaafkan menurut ahli ilmu. Karena Masjidil Haram, seseorang tidak
memungkinkan menghalanginya dikarenakan penuh sesak apalagi pada musim haji,
maka hal ini yang dimaafkan di dalam Masjidil Haram dikecualikan dari
keumuman hadits. Apa yang terjadi dengan lewatnya sebagian wanita atau para
wanita thawaf diantara orang-orang shalat dalam masjidil haram, tidak
berpengaruh dan shalatnya tetap sah. Baik yang sunnah maupun yang wajib. Hal
ini yang menjadi acuan bagi ahli ilmu. Selesai dari kitab ‘Fatawa Syekh Baz,
17/152.
Para ulama’ di AL-Lajnah Ad-Daimah Lil ifta’
ditanya:”Apakah diperbolehkan melewati diantara orang yang shalat di
masjidi?
Mereka menjawab:”Diharamkan melewati diantara
orang yang shalat. Baik dia membuat sutrah maupun tidak, berdasarkan
keumuman hadits ‘“Kalau sekiranya orang yang melewati diantara orang shalat
mengetahui apa yang (akan menimpanya), maka berdiri selama empat puluh lebih
baik dibandingkan melewati diantara (orang shalat). Sekelompok dari kalangan
ahli fiqih mengecualikan hal itu, shalat di Masjidil Haram. Maka diberi
keringan orang-orang melewati diantara (orang shalat). Dalam riwayat dari
Al-Matlab bahwa beliau mengatakan, Saya melihat Rasulullah sallallahu’alaihi
wa sallam ketika selesai dari tujuh (putaran thawaf) melangkah sampai searah
rukun. Antara beliau dan Tsaqifah kemudian shalat dua rakaat di sisi pinggir
tempat thawaf (sementara itu) tidak ada antara beliau dengan thawaf apapun.
Hadits ini meskipun lemah sanadnya, akan tetapi dikuatkan dengan apa yang
ada dalam atsar (masalah seperti itu). dan berdasarkan keumuman dalil
mengangkat kepayahan, karena melarang (orang) melewati diantara orang shalat
di Masjidil Haram susah dan seringkali ada masyaqqah (kerepotan). Fatawa
AL-Lajnah Ad-Daimah, 7/82.
Akan tetapi seyogyanya jangan meremehkan
masalah sutrah meskipun dalam keramaian, dikala urusannya memungkinkan.
Sebagaimana juga tidak selayaknya meremehkan lewat diantara orang yang
shalat kecuali waktu terpaksa.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, Apa
hukum orang yang melewati di depan orang shalat terutama di Masjidil Haram
baik dari kalangan wanita maupun laki-laki dan memutuskan shalatnya?, beliau
menjawab: “Bagi laki-laki tidak memutuskan shalat, akan tetapi seseorang
diperintahkan untuk menghalanginya. Sementara wanita, kalau wanita yang
sudah balig, (dapat) memutuskan shalat kalau dia melewati antara anda dan
sutarah anda. Atau antara anda dengan tempat sujud anda. Kalau anda tidak
mempunyai sutrah (pembatas shalat) baik di Masjidil Haram atau masjid
lainnya. Kecuali kalau seseorang tidak mendapatkan tempat kecuali di tempat
lewatan orang seperti di pintu-pintu, ini dikarenakan terpaksa, maka
shalatnya tidak terputus. Karena kalau dia menolak (menghalangi) orang, maka
akan banyak gerakan dalam shalatnya (yang bisa) membatalkan shalat. Penanya
(berkata), bagaimana kalau mereka berjalan agak jauh dikit. Syekh
(menjawab), kalau mereka berjalan agak jauh dibelakang tempat sujudnya, ini
tidak apa-apa. Selesai dari ‘Liqa’ AL-Bab Al-Maftuh, 86/11.
Wallahu’alam
.
