[Setahu saya] Islam mewajibkan atas muslim untuk meluruskan shaf shalat, saling bersinggungan pundak, dan menutup celah di antara mereka. Suatu hari, saya datang ke sebuah mushalla yang letaknya tak jauh dari rumah. Saya datang terlambat. Saya melihat jamaah wanita yang hadir di sana berkumpul dengan teman mereka sendiri. Mereka berkelompok dalam kelompok-kelompok yang saling berjauhan dan terpisah dari shaf. Saya mencoba mengingatkan mereka agar saling mendekat sehingga membentuk shaf yang lurus. Namun mereka tidak menghiraukannya. Kemudian shalat dimulai. Saya tidak tahu lagi apa yang harus saya lakukan. Saya pun mulai shalat. Saya shalat munfarid (terpisah dari shaf jamaah wanita) tapi masih tetap mengikuti imam, agar terhindar dari fitnah. Tidak lama setelah shalat, saya langsung meninggalkan tempat. Saya tidak tahu apakah yang saya lakukan itu benar ataukah tidak?

Alhamdulillah

Pertama,

Meluruskan shaf dalam shalat adalah wajib. Penjelasan
mengenai hal ini telah disinggung di dalam jawaban untuk soal nomor
36881. Kewajiban meluruskan shaf berlaku umum, baik
untuk shaf pria maupun shaf wanita. Tidak ada pengecualian. Karena dalil
yang mewajibkannya bersifat umum (tidak menunjukkan pengecualian). Termasuk
tindakan meluruskan shaf adalah: melengkapi dan menyambung shaf serta
menutup celah di antara shaf. Abu Dawud meriwayatkan (666) dari Abdullah bin
Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,

أَقِيمُوا الصُّفُوفَ ، وَحَاذُوا بَيْنَ الْمَنَاكِبِ ،
وَسُدُّوا الْخَلَلَ ، وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ ، وَلَا تَذَرُوا
فُرُجَاتٍ لِلشَّيْطَانِ ، وَمَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ ، وَمَنْ
قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ

“Bentuklah shaf! Dekatkanlah antara satu pundak ke pundak!
Jangan sampai berantakan! Terima dan turutilah perlakuan saudaramu [ketika
menarik atau mendorongmu agar terbentuk shaf yang lurus]! Jangan biarkan
terbuka celah untuk setan! Siapa yang menyambung shaf, niscaya Allah
menyambungnya. Siapa yang memutus shaf, niscaya Allah memutusnya.”

Hadis ini dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam “Misykah al-Mishbah”
dengan nomor hadis 1102.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimallahu berkata:

Keumuman [redaksi] dalil tersebut menunjukkan bahwa hukum
pelurusan shaf berlaku untuk setiap jamaah shalat, baik itu jamaah shalat
pria maupun jamaah shalat wanita; dan juga untuk setiap macam shalat jamaah,
baik itu shalat jamaah fardhu maupun shalat jamaah sunah, seperti shalat
malam [yang dilakukan secara berjamaah] atau shalat jenazah [yang dilakukan
secara berjamaah]. Artinya, ketika shaf disyariatkan [di dalam sebuah ibadah]
maka disyariatkan pula pelurusan shaf [di dalamnya].

Banyak orang yang kurang memperhatikan pelurusan shaf,
padahal dalil-dalil yang ada menunjukkan wajibnya pelurusan shaf. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri, demikian pula dengan para
khulafaurrasyidin
, begitu memperhatikan pelurusan shaf, sampai-sampai
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menepuk dada dan pundak
sahabatnya seraya berkata,

استووا ولا تختلفوا فتختلف قلوبكم

“Luruskan! Jangan sampai berantakan, [jika berantakan]
niscaya berantakan pula hati kalian!”

Bahkan, para khalifah, seperti Umar dan Utsman, sampai
mengangkat petugas khusus yang tugasnya meluruskan shaf menjelang shalat
dimulai. Khalifah Umar dan Utsman baru memulai shalat ketika petugas
tersebut mengatakan bahwa shaf sudah lurus. Demikian. Dikutip dari “Majmu’
al-Fatawa” (17/106).

Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah ditanya:

Apakah dalam shaf wanita disyaratkan harus lurus dan teratur
juga? Apakah hukum berada di shaf pertama sama dengan hukum berada di shaf
lainnya, terutama jika jamaah wanita benar-benar terpisah dari jamaah
laki-laki?

Beliau menjawab:

Apa yang disyariatkan untuk shaf laki-laki disyariatkan pula
untuk shaf perempuan. Yakni, harus lurus, teratur, melengkapi shaf pertama,
dan menutup celah di dalam shaf. Jika tidak terdapat tirai pembatas antara
jamaah wanita dan jamaah laki-laki, shaf terakhir adalah shaf yang paling
baik bagi wanita, karena posisinya jauh dari shaf laki-laki. Sebagaimana
dijelaskan di dalam hadis. Jika antara jamaah wanita dan jamaah laki-laki
terdapat tirai pembatas, berdasarkan pendapat yang zhahir, shaf
pertama adalah shaf yang paling baik bagi wanita. Karena, dalam kondisi ini,
sudah tidak ada lagi yang dikhawatirkan, dan posisi shaf tersebut lebih
dekat dengan imam. Wallahu a’lam. Demikian. Dikutip dari “al-Muntaqa min
Fatawa al-Fauzan”.

Kedua,

Tidak diperbolehkan shalat munfarid (sendirian) di
belakang shaf tanpa ada alasan syar’i. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika melihat seorang laki-laki shalat
sendirian di belakang shaf,

اسْتَقْبِلْ صَلَاتَكَ فَلَا صَلَاةَ لِرَجُلٍ فَرْدٍ خَلْفَ
الصَّفِّ

“Ulangi shalatmu! Karena tidak ada shalat bagi yang shalat
sendirian di belakang shaf.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (15708) dan dinyatakan
shahih oleh al-Albani dalam “al-Irwa’” dengan nomor hadis (541). Untuk
penjelasan lengkap mengenai shalat di belakang shaf, lihat soal-jawab nomor
11199.

Atas dasar itu, jika seorang wanita shalat sendirian (munfarid)
di belakan shaf tanpa alasan syar’i maka shalatnya tidak sah, berdasarkan
keumuman hadis Abdullah bin Umar di atas, dan hadis riwayat Abu Dawud (682)
dan Turmudzi (230)—yang dinyatakan shahih oleh al-Albani—yang menjelaskan
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan
seseorang, yang beliau lihat melakukan shalat sendirian di belakang shaf,
untuk kembali mengulang shalatnya.

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

Jika seorang wanita shalat sendirian di belakang shaf wanita
maka shalatnya tidak sah. Hukumnya seperti hukum laki-laki yang shalat
sendirian di belakang shaf laki-laki. Demikian yang disebutkan oleh al-Qadhi
Abu Ya’la dalam kitabnya, at-Ta’liq. Hal ini didasarkan pada keumuman sabda
Rasulullah, “Tidak ada shalat bagi yang shalat sendirian di belakang shaf”.
Hadis ini diriwayatkan di dalam Musnad Ahmad. Dikecualikan dari hukum ini:
jika wanita tersebut shalat sendirian di belakang shaf laki-laki. Dasarnya,
hadis shahih di atas. Demikian. Dikutip dari “ash-Shalah wa Ahkam Tarikiha”
(108).

Al-Mardawi rahimahullah berkata:

Kesimpulan: Jika seorang wanita atau lebih bermakmum kepada
imam wanita maka tidak sah shalatnya jika ia atau salah seorang makmum yang
lain shalat sendirian di belakang imam tersebut. Demikian pendapat shahih
dari madzhab yang disebutkan al-Qadhi di dalam at-Ta’liq. Demikian. Dikutip
dari “al-Inshaf” (2/300)

Jika ada alasan syar’i, misalnya karena shaf yang ada sudah
tidak bisa diisi lagi atau karena shalat di belakang shaf laki-laki, maka
shalat wanita yang dilakukan secara munfarid di belakang shaf adalah
sah. Hal ini didasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Anas bin Malik
radhiyallahu ‘anhu bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
shalat bersama Anas dan ibunya, atau bibinya, Anas berkata: “Beliau
menepatkanku di sebelah kanan beliau, dan menempatkan wanita (yaitu ibunya
atau bibinya) di belakang kami.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim (660).

Syaikhul Islam rahimahullah berkata:

Para ulama sepakat akan sahnya shalat yang dilakukan seorang
wanita secara munfarid (terpisah di belakang shaf) jika dalam jamaah
tersebut tidak ada wanita lain selain dirinya. Sebagaimana yang dijelaskan
di dalam Sunnah. Demikian. Dikutip dari “Majmu’ al-Fatawa”.

Dengan demikian, menjadi jelaslah hukumnya, bahwa siapa saja,
baik itu laki-laki maupun perempuan, yang shalat sendirian di belakang shaf
tanpa alasan syar’i maka shalatnya batal. Jika ia mengetahui hukum ini maka
ia diwajibkan untuk mengulang kembali shalatnya selama masih berada di dalam
waktu shalat. Karena ia telah meninggalkan kewajiban yang dibebankan
kepadanya. Namun jika ia tidak mengetahui hukum itu dan [ketika mengetahui
hukum itu] waktu shalat sudah berlalu maka ia tidak diwajibkan mengulang
kembali shalatnya. Karena syariat Islam hanya dibebankan kepada orang yang
mengetahuinya. Demikianlah pendapat yang dikatakan oleh Syaikul Islam
rahimahullah.

Wallahu a’lam.