Apakah ada kondisi tertentu dalam Islam yang membuat seorang wanita boleh dinikahi pada kondisi tertentu namun tidak dibolehkan menikahi wanita yang sama pada kondisi lain?
Alhamdulillah
Ya, hal itu ada. berikut ini beberapa contoh
untuk menjelaskan hal itu:
1.
Diharamkan
menikahi wanita yang masih dalam masa iddah dari orang lain. Berdasarkan
firman Allah,
وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ
النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ (سورة البقرة: 235)
“Dan janganlah kamu ber’azam (bertetap
hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis ‘iddahnya.”
(QS. Al-Baqarah: 235)
Di antara hikmah hal itu adalah tidak agar
aman kalau sekiranya dia hamil, sehingga tidak tercampur air (mani) sehingga
nasabnya tidak jelas.
2.
Diharamkan
menikahi wanita pezina sebelum dia bertaubat dan telah habis (masa)
iddahnya. Berdasarkan firman Allah,
الزَّانِي لا يَنكِحُ إلاَّ زَانِيَةً
أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لا يَنكِحُهَا إِلاَّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ
وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ (سورة النور: 3)
“Dan perempuan yang berzina
tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik,
dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur:
3)
3.
Diharamkan
bagi mantan suami menikahi wanita yang telah dicerai tiga kali, sebelum
digauli suami lainnya dengan pennikahan yang sah.
Berdasarkan firman Allah,
“Talak
(yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara
yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu
mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka,
kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum
Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang
bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum
Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar
hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. Kemudian jika si
suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua),”
Yakni talak yang ketiga,
Lalu lanjutan firman Allah,
“Maka perempuan itu tidak
lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (QS.
Al-Baqarah: 229-230)
4.
Diharamkan
mengawini wanita dalam kondisi ihram sampai dia tahallul dari ihramnya.
5.
Diharamkan
menggabungkan dua saudara wanita menjadi satu. Berdasarkan firman Allah,
وَأَن تَجْمَعُواْ بَيْنَ
الأُخْتَيْنِ (سورة النساء: 23)
“Dan
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.”
(QS. An-Nisaa’: 23)
Begitu juga diharamkan (kawin dengan)
menggabungkan antara seorang wanita dengan bibi dari bapak atau ibunya.
Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
لاَ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْمَرْأَةِ
وَعَمّتِهَا وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا (متفق عليه)
“Jangan engkau gabungkan antawa wanita dengan
bibi (dari ayah) dan antara wanita dengan bibi (dari ibu). HR.
Muttafaq’alaihi.
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam telah
menjelaskan hikmah hal itu dengan sabdanya:
إِنَّكُمْ إِذَا فَعَلْتُمْ ذَلِكَ
قَطَعْتُمْ أَرْحَامَكُمْ
“Sesungguhnya kalau anda lakukan hal itu,
maka anda telah memutus hubungan kerabat anda.”
Hal itu karena di antara istri ada
kecemburuan. Kalau salah seorang di antara kedua (istrinya) itu kerabat,
maka akan terjadi pemutusan hubungan di antara keduanya.
Kalau wanita itu telah dicerai dan selesai
iddahnya, maka mantan suami dibolehkan menikahi saudara perempuan, bibi dari
bapak dan bibi dari ibunya. Karena telah hilang larangannya.
6.
Tidak
dibolehkan menggabungkan lebih dari empat istri. Berdasarkan firman Allah,
فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ
وَرُبَاعَ (سورة النساء: 3)
“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi : dua, tiga atau empat.”
(QS. An-Nisaa: 3)
Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam memerintahkan seseorang yang mempunyai lebih dari empat istri untuk
menceraikan sisanya ketika dia telah masuk Islam.
Wallahu’alam.
