Orang-orang menyangka bahwa dia melihat bulan Sabit Ramadhan. Sementara pakar falak dan hisab mengaku tidak mungkin melihatnya pada malam itu. Permasalahan pada diriku bukan ini, bisa jadi perhitungannya salah dan berbeda dalam penetapannya. Akan tetapi inti masalahnya adalah pakar falak (melihat bintang) yang perhatian dengan ilmu hisab, mengaku bahwa mereka (juga) melihat hilal waktu malam itu dengan teropong dan alat (modern) akan tetapi tidak melihatnya. Bagaimana (bisa) dilihat dengan mata telanjang sementara dengan (menggunakan) peralatan modern dan perangkat terbaik tidak terlihat. Kalau sekiranya masalahnya terbalik, terlihat dengan alat (modern) dan tidak terlihat dengan mata (telanjang) masih bisa diterima perbedaan, apakah puasa atau tidak? Apakah orang-orang berbuka atau tidak? Akan tetapi masalahnya adalah bagaimana (bisa) dilihat dengan mata (telanjang) dan tidak (bisa) dilihat dengan alat (modern). Sebenarnya saya ingin dari anda penjelasan yang lengkap dapat menghilangkan kegundahan dan kepanikan pada diriku. Dan saya rasa bukan saya sendiri yang merasakan seperti ini.

Alhamdulillah.

Yang dijadikan patokan dalam menetapkan
masuknya bulan Ramadan adalah melihat bulan sabit (hilal) atau menggenapkan
Sya’ban tiga puluh hari dikala tidak bisa dilihat. Hal ini yang sesuai
dengan petunjuk sunnah yang shoheh. Dan para ulama’ juga telah sepakat
(ijma’). Telah diriwayatkan oleh Bukhori, 1909 dan Muslim, 1081 dari Abu
Hurairah radhiallahu’anhu berkata, Rasulullah sallalahu’alaihi wa sallam
bersabda:

( صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ ،
وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ ، فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ
شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ ) وفي رواية (فإن غمِّي عليكم) .

“Berpuasalah kamu semua ketika melihatnya
(bulan sabit) dan berbukalah (untuk hari raya) kamu semua ketika melihatnya
(bulan sabit). Kalau kamu semua terhalangi (dari melihat bulan sabit), maka
sempurnakan bilangan Sya’ban tiga puluh (hari). Dalam redaksi lain ‘Kalau
kamu semua tertutupi (dari melihat bulan sabit)’.

Dan tidak dijadikan patokan dengan memakai
hisab (perhitungan) falak. Asal dalam melihat adalah dengan mata telanjang,
akan tetapi kalau melihat dengan memakai peralatan modern, maka (dapat)
diamalkan dengan penglihatan ini. Sebagaimana ada dalam soal jawab no.
106489.

Sementara terkait bagaimana (bisa) dilihat
dengan mata telanjang sementara tidak (dapat) dilihat dengan teropong dan
peralatan (modern)? Hal ini berpulang kepada perbedaan tempat melihat dan
waktunya. 

Yang penting adalah hukum tergantung terhadap
penglihatan bulan sabit. Dikala telah ada seorang atau dua orang tsiqah
(terpercaya) diantara umat Islam, maka harus dilaksanakan (berdasarkan)
penglihatan ini. Syekh Sholeh bin Muhammad Al-Luhaidan ketua Majlis Al-Qada
Al-A’al hafidhahullah berkata: “Disana ada saudara Abdullah Al-Khudairy
salah seorang yang dikenal dalam peneropongan bulan sabit, dan seringkali
meneropong dalam (beberapa) kondisi meskipun bukan waktu bulan sabit.
Sebagian ahli falak pergi ke beliau dan mereka berkumpul di daerah ‘Hauthoh
Sidir’ sungguh saya telah diberi tahu bahwa mereka menentukan keluarnya
rembulan pada malam itu di tempat (tertentu) berdasarkan perhitungan dan
perkiraan mereka dalam catatan peralatan. Maka dikabarkan bahwa dia tidak
keluar dari tempat sebagaimana mereka katakan. Karena dia telah meneropong
malam sebelumnya. Dan hal itu dapat mengatahui tempat munculnya rembulan
setiap kali lewat pada malam hari dan sebelumnya. Kemudian ketika keluar dan
nampak, maka tepat seperti apa yang telah ditentukan dia. Bukan mereka yang
menetapkannya, dan hal itu bisa sebagai uzur karena mereka tidak menetapkan
dengan penglihatan, akan tetapi dengan peralatan yang ada ditangan mereka.”
Selesai dari pertemuan yang diadakan bersama koran ‘Riyad’. 


http://www.alriyadh.com/2007/10/12/article286271_s.html

Wallahu’alam

.