Seorang wanita dicerai oleh suaminya dengan satu kali cerai, apakah suaminya wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya?

Alhamdulillah

Pertama,

Zakat fitrah diwajibkan
kepada seseorang, dan kepada orang yang diharuskan memberi nafkah seperti
istri, anak dan selain dari keduanyaa. Berdasarkan apa yang diriwayatkan
oleh Daruqutni dan Baihaqi dari Ibnu Umar radhiallahu’anhuma bahwa Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

( أدوا صدقة الفطر عمن تمونون )

“Bayarkanlah oleh kalian
zakat fitrah orang-orang yang kalian cukupi biaya hidup mereka”.

Akan tetapi hadits ini lemah,
dilemahkan oleh Daruqutni, Baihaqi, Nawawi dan Ibnu Hajar serta ulama’
lainnya. (Silahkan lihat ‘Al-Majmu’, 6/113. Talhisul Habir, 2/771)

Para ulama’ dalam Lajnah
Daimah Lil Ifta’ mengatakan, “Zakat fitrah diwajibkan kepada seseorang untuk
dirinya dan orang yang menjadi kewajiban memberi nafkah kepadanya diantarana
adalah istri. Karena kewajiban memberi nafkah kepadanya. Selesai

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah
Lil Ifta’, (9/367).

Kedua,

Wanita yang dicerai dengan
cerai roj’I, dia masih menjadi istri. Mendapatkan nafkah dan tempat tinggal.
Selagi masih dalam masa iddah. Zakat fitrah mengikuti nafkah, selagi nafkah
wanita cerai roj’I dibebankan kepada suami, begitu juga zakat fitrah.”
Selesai

Nawawi berkata dalam ‘Al-Majmu’,
(6/74),”Teman-teman kami mengatakan, diwajibkan membayat fitrah untuk istri
yang dicerai raoj’I seperti memberikan nafkah kepadanya.

Ibnu Yusuf Al-Mawaq dari
mazhab Maliki dalam kitab ‘At-Taj Wal Iklil’ (3/265) berkata, “Kalau wanita
yang telah digauli diceraian dengan perceraian roj’I, maka suami harus tetap
memberi nafkah dan membayar fitrah untuknya.” Selesai dengan diringkas.

Sebagian ulama’ berpendapat
bahwa suami tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah untuk istrinya,
bahkan kewajibannya dibebenkan kepada istrinya. Dan ini mmzhab Imam Abu
Hanifah rahimahullah. Dan pilihan Syekh Ibnu Utsaimin. Silahkan melihat
jawaban dari soal no. 99353.

Seyogyanya suami mengambil
kehati-hatian dan lebih membebaskan dari tanggungan. Dengan mengeluarkan
zakat fitrah untuk istri yang dicerai dengan perceraian roj’i. apalagi zakat
fitrah hanya sedikit. Dimana suami kebanyakan tidak susah.

Wallahua’lam.