Apakah harta anak kecil dan orang gila wajib dizakati, kendati mereka bukanlah mukallaf (orang yang terkena beban kewajiban)?

Alhamdulillah

Jumhur Ulama berpendapat
wajib zakat pada harta anak kecil dan orang gila. Ini adalah mazhab dan
pendapat para imam, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Mereka
mendasari pendapatnya atas dalil berikut:

1.     
Firman Allah
Subhanahu Wata’ala:

õ‹è{

ô`ÏB

öNÏlÎ;ºuqøBr&

Zps%y‰|¹

öNèdãÎdgsÜè?

NÍkŽÏj.t�è?ur

$pkÍ5 


Ambillah zakat dari sebagian
harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka
(QS. At-Taubah:
103)

Zakat diwajibkan atas harta.
Ia adalah ibadah materi yang diwajibkan bila telah memenuhi syarat-syaratnya,
seperti bila harta itu telah mencapai nishab (kadar minimum harta
wajib zakat) dan sudah mencapai masa satu haul (satu tahun).

2.     
Sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz ibn Jabal saat
beliau mengutusnya ke Yaman:

أَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ ،
تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

 “Beritahu mereka (penduduk
Yaman) bahwa Allah mewajibkan sedekah dari harta mereka yang diambil dari
orang-orang kaya mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin mereka.”
(Bukhari, no: 1395).

Allah mewajibkan zakat atas
harta orang-orang kaya. Lafaz ‘orang kaya’ ini adalah lafaz umum, mencakup
anak kecil dan orang gila bila mereka memiliki harta berlebih.

3.     
Hadis yang
diriwayatkan Tirmidzi dari ‘Amr ibn Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya,
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama berkhutbah di hadapan
manusia. Didalam khutbahnya, beliau bersabda:

أَلا
مَنْ وَلِيَ يَتِيمًا لَهُ مَالٌ فَلْيَتَّجِرْ فِيهِ وَلا يَتْرُكْهُ حَتَّى
تَأْكُلَهُ الصَّدَقَةُ

“Ketahuilah, siapa yang
mengasuh seorang yatim yang memiliki harta, hendaknya harta itu
diperdagangkannya dan tidak membiarkannya begitu saja sehingga habis dimakan
sedekah.” Status hadis ini dha’if. An-Nawawi menilainya dha’if
di dalam al-Majmu’ (5/301). Di dalam Dha’if at-Tirmidzi pun,
al-Albani juga menilainya dha’if. Hadis semakna juga ada yang
diriwayatkan melalui Umar radhiyallahu ‘anhu oleh al-Baihaqi.
An-Nawawi mengakui keshahihan hadis tersebut sebagaimana dalam al-Majmu’
(4/178). Ia berkata, “Isnad-nya sahih.”

4.     
Hadis serupa
juga diriwayatkan dari Ali, Ibnu Umar, Aisyah, al-Hasan ibn Ali, dan Jabir
radhiyallahu ‘anhum.

Sementara Abu Hanifah
berpendapat bahwa zakat tidak diwajibkan atas harta anak kecil dan orang
gila, sebagaimana ibadah lain tidak diwajibkan atas mereka seperti shalat
dan puasa. Akan tetapi, keduanya tetap diwajibkan membayar zakat pertanian
dan zakat fitrah dari hartanya.

Jumhur ulama menyanggah
pendapat Abu Hanifah ini. Menurut mereka, tidak wajibnya shalat dan puasa
bagi anak kecil hal itu karena keduanya merupakan ibadah fisik, dan fisik
anak kecil tidak sanggup mengembannya. Adapun zakat adalah hak material
murni, dan hak material ini bisa diwajibkan atas seorang anak. Sebagaimana
bila seorang anak kecil menghilangkan barang orang lain, maka ia harus
mengganti barang itu dengan harta yang dimilikinya. Juga seperti kewajiban
menafkahi kerabat, seorang anak kecil bisa dituntut untuk menafkahi
kerabatnya bila telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Mereka juga menyatakan bahwa.
tidak ada perbedaan antara kewajiban zakat pertanian dan zakat fitrah atas
anak kecil dengan zakat-zakat harta lainnya, seperti zakat emas, perak dan
uang. Sebagaimana anak kecil wajib untuk membayar zakat pertaniannya, maka
wajib pula atasnya untuk membayar zakat hartanya yang lain seperti emas,
perak dan uang.

Yang melaksanakan pembayaran
zakat anak kecil atau orang gila adalah wali atau pengasuhnya. Zakat itu
diambil dari hartanya setiap kali masanya mencapai satu tahun, dan tidak
harus menunggu sampai anak kecil itu berusia baligh.

Di dalam al-Mughni,
Ibnu Quddamah berkata, “Bila telah ditetapkan wajib zakat pada harta anak
kecil dan orang gila, maka seorang wali atau pengasuhnya harus
membayarkannya dari harta mereka. Karena ia adalah zakat wajib, maka wajib
pula dikeluarkan dari hartanya, seperti halnya zakat seseorang yang sudah
baligh dan berakal. Seorang wali berperan mewakilinya dalam melaksanakan
kewajibannya. Mengingat zakat adalah hak wajib atas seorang anak kecil dan
orang gila, maka walinya bertugas menunaikan hak itu sebagai perwakilan dari
mereka. Seperti itu pula kewajiban menafkahi kerabatnya.”

An-Nawawi berkata dalam
al-Majmu’
(5/302), “Di dalam mazhab kami, zakat tetap diwajibkan pada
harta anak kecil dan orang gila, tanpa perdebatan. Seorang wali berkewajiban
menunaikannya atas nama keduanya, sebagaimana berkewajiban menunaikan ganti
rugi atas kerusakan yang ditimbulkan keduanya dan membayarkan nafkah kerabat
yang dibebankan kepada mereka. Bila walinya tidak menunaikan zakat itu, maka
wajib bagi anak kecil dan orang gila tersebut, sesudah mereka baligh atau
sadar, untuk menunaikan kewajiban zakat yang telah terlewatkan. Karena hak
zakat tetap ada pada hartanya. Walinya-lah yang telah mengabaikan hak
tersebut dengan menangguhkannya. Dengan demikian, kewajiban pada harta
keduanya tetap tidak gugur.”

Memang ada riwayat dari Ibnu
Mas’ud dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan bahwa zakat
tetap diwajibkan atas seorang anak kecil, tetapi ia tidak perlu
membayarkannya sampai berusia baligh. Akan tetapi status riwayat ini
dha’if
dan tidak sahih. An-Nawawi menilainya dha’if dalam
al-Majmu’
(5/301).

Syeikh Ibnu Baz pernah
ditanya pertanyaan berikut:

Seorang laki-laki meninggal
dunia. Ia meninggalkan harta dan beberapa anak yatim. Adakah harta-harta ini
wajib dizakati? Bila wajib, siapa yang harus mengeluarkan zakatnya?

Ibnu Baz menjawab, “Zakat
tetap diwajibkan pada harta-harta anak yatim yang berupa uang ataupun
barang-barang perniagaan, binatang ternak, biji-bijian dan buah-buahan yang
wajib dizakati. Dan bagi wali yatim tersebut harus mengeluarkan zakatnya
pada waktunya. Masa haul (satu tahun) harta tersebut dihitung sejak
wafatnya bapak mereka. Karena dengan kematiannya, harta tersebut menjadi
milik anak-anak yatim. Wallahu a’lam.” (Fatawa Ibni Baz, 14/240).

Para ulama anggota Komisi
Tetap Fatwa ditanya pertanyaan berikut:

Apakah zakat tetap diwajibkan
pada harta anak-anak kecil dan orang gila?

Mereka menjawab, “Zakat tetap
diwajibkan pada harta anak-anak kecil dan orang gila. Ini adalah pendapat
Ali, Ibnu Umar, Jabir ibn Abdullah, Aisyah dan al-Hasan ibn Ali,
diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir. Dan seorang wali berkewajiban
mengeluarkan zakat tersebut. Dalil yang menyatakan kewajiban zakat harta
anak yatim itu adalah keumuman dalil al-Quran dan sunnah tentang kewajiban
zakat. Juga dalil bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
mengutus Mu’adz ibn Jabal ke Yaman, beliau berpesan kepadanya, “Beritahu
mereka (penduduk Yaman), bahwa mereka wajib mengeluarkan sedekah yang
diambil dari orang kaya mereka dan disalurkan kepada kaum fakirnya.” Di
dalam hadis ini, lafaz ‘Orang kaya’ bersifat umum, mencakup anak kecil dan
orang gila. Demikian pula lafaz ‘Kaum fakir’.

Di dalam Musnad-nya,
Imam Syafi’i juga meriwayatkan dari Yusuf ibn Mahik, bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Niagakan harta anak-anak yatim
agar tidak habis oleh sedekah.” (status hadis ini mursal).

Di dalam al-Muwaththa`
disebutkan: Malik pernah mendengar satu riwayat bahwa Umar ibn al-Khattab
pernah berkata, “Perdagangkan harta-harta anak yatim agar tidak habis oleh
zakat.” Umar memerintahkan manusia untuk melakukan hal itu. Perintah Umar
ini membuktikan bahwa hal itu sudah menjadi hukum yang berlaku dan
disepakati bersama oleh para sahabat di masanya.

Malik juga meriwayatkan dalam
al-Muwaththa` dari Abdurrahman ibn al-Qasim, dari bapaknya, bahwa ia
berkata, “Aisyah merawatku dan saudaraku di kamarnya. Kami berdua adalah
anak-anak Yatim. Ia mengeluarkan zakat kami dari harta kami.” (Fatawa al-Lajnah
ad-Da`imah,
9/410).

Syeikh Ibnu Utsaimin juga
memilih pendapat yang menyatakan wajib zakat pada harta anak kecil dan orang
gila, sebagaimana dalam asy-Syarh al-Mumti’, (6/14).