Aku menikah pada bulan Desember tahun 2005. Bapakku dan keluarga suamiku memberikan perhiasan emas yang sangat banyak dan wajib dizakati. Ketika aku datang ke Kanada, aku membawa sebagian perhiasan tersebut, sebagian besar lainnya aku tinggalkan di tanah air. Sedangkan bapakku mengeluarkan zakat perhiasan yang tersisa sejak dibeli.

Kini pertanyaanku adalah;

– Apakah boleh bapakku mengeluarkan zakatku, atau apakah hal itu merupakan kewajiban suamiku mengeluarkan zakatku, karena aku tidak memiliki pemasukan?

– Aku menjual sebagian perhiasan yang pernah aku pakai, akan tetapi aku tidak mengeluarkan zakatnya. Apa yang harus aku lakukan terkait zakatnya. Perlu diketahui bahwa aku menjualnya seharga 2000 dollar.

– Karena suamiku adalah mahasiswa, maka dia tidak memiliki pemasukan yang lain, apakah aku boleh mengeluarkan zakatku seluruhnya apabila dia telah mendapatkan pekerjaan, atau apakah aku wajib mengeluarkan zakatku dari pendapatanku dan aku tidak memiliki pendapatan, karena aku hanyalah ibu rumah tangga.

– Kini telah lewat bulan Ramadan dan saya belum mengeluarkan zakat. Apakah zakat harus dikeluarkan di bulan Ramadan? Dan kalau saya tidak mengeluarkannya, apakah boleh bagi saya mengeluarkannya sekarang?
Mohon penjelasannya dan bagaimana cara menghitung zakat secara terperinci.

Alhamdulillah

Pertama:

Zakat merupakan kewajiban
bagi pemilik harta dan pemilik emas, boleh dibayarkan oleh orang lain atas
izinnya.

Maka dengan demikian, suami
anda atau bapak anda boleh mengeluarkan zakat anda dengan izin anda. Dengan
demikian dia menyumbang kepada anda. Disyaratkan izin dan anda ketahui,
karena zakat merupakan ibadah yang mengharuskan niat. Maka anda berniat
mengeluarkan zakat melalui bapak atau suami anda.  

Kedua:

Jika masa haul zakat anda di
bulan Ramadan, misalnya, lalu anda menjual harta zakat pada masa haul, jika
ada uang yang tersisa di bulan Ramadan, maka anda harus mengeluarkan zakat
harta sebanyak 2,5%. Jika uang tersebut telah anda belanjakan sebelum
Ramadan, maka tidak ada kewajiban apa-apa bagi anda.

Jika emas itu telah mencapai
haul (setahun) dan tidak anda
keluarkan zakatnya, lalu emas itu anda jual, maka anda harus mengeluarkan
zakat yang seharusnya anda keluarkan, karena itu berarti hutang yang menjadi
tanggungan anda.  

Ketiga:

Seperti telah kami sebutkan,
bahwa pemilik harta harus mengeluarkan zakatnya, dan boleh orang lain
menyumbang dengan mengeluarkan zakat untuknya. Jika anda memiliki emas,
sedangkan anda tidak memiliki uang, lalu suami anda atau bapak anda juga
tidak bersedia menyumbang untuk membayar zakat anda, maka anda harus
mengeluarkan zakatnya dari emas tersebut, atau anda jual sebagiannya untuk
membayar zakat. 

Keempat:

Zakat tidak harus dikeluarkan
di bulan Ramadan. Tapi dikeluarkan ketika harta tersimpan setahun. Jika anda
memiliki emas di bulan Ramadan, maka masa setahun (haul) emas anda jatuh
pada Ramadan berikutnya. Jika anda baru memilikinya pada bulan Muharram,
maka anda harus mengeluarkan zakatnya pada bulan Muharram berikutnya. Begitu
seterusnya.

Seandainya harta anda haulnya
di bulan Ramadan, lalu anda menunda pembayarannya. Maka anda harus
mengeluarkan zakatnya sekarang. Karena zakat merupakan kewajiban yang
bersifat langsung saat itu, tidak boleh ditunda pelaksanaannya.

Cara mengeluarkannya. Emas
yang sudah mencapi masa setahun (haul) hendaknya dinilai harga 2,5% dari
emas tersebut. Misalnya, jika anda ingin menjual emas tersebut, berapakah
kira-kira harganya di pasar dengan mempertimbangkan berat emas, karatnya,
emas baru atau bekas. Jika misalnya, emas yang anda miliki dihargai 100 ribu
real, maka hendaknya
anda mengeluarkan 2,5%nya, yaitu 2500 real.

Wallahua’lam.