Apa hukum orang yang makan dan minum di siang hari bulan Ramadan karena lupa?
Alhamdulillah
Tidak mengapa, puasanya sah. Berdasarkan
firman Allah Ta’ala di akhir surat Al-Baqarah,
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا
أَوْ أَخْطَأْنَا (سورة البقرة: 286)
“”Ya Tuhan
Kami, janganlah Engkau hukum Kami jika Kami lupa atau Kami tersalah.”
(QS. Al-Baqarah: 286)
Juga terdapat riwayat shahih dari
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, sesungguhnya Allah Ta’ala berfirman
(terkait dengan ayat di atas), “Aku sudah laksanakan.”
Juga berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam,
من نسي وهو صائم فأكل أو شرب فليتم صومه ،
فإنما أطعمه الله وسقاه ) متفق عليه
“Siapa yang lupa kemudian makan dan minum, maka
sempurnakanlah puasanya, sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan
minum.” (Muttafaq alaih)
Demikian pula seandainya seseorang berjimak dengan isterinya
karena lupa, maka puasanya sah menurut pendapat yang lebih shahih dari dua
pendapat ulama berdasarkan ayat dan hadits di atas. Juga berdasarkan sabda
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
من أفطر في رمضان ناسياً فلا قضاء عليه ولا
كفارة (خرجه الحاكم وصححه ، وحسنه الألباني في صحيح الجامع 6070)
“Siapa yang berbuka di bulan Ramadan
karena lupa, maka tidak ada qadha dan kafarat baginya.”
(HR. Hakim, dia menyatakannya shahih. Dinyatakan hasan oleh
Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 6070)
Redaksi ini mencakup jimak dan lainnya dari perkara yang
membatalkan, jika dilakukan oleh orang yang berpuasa karena lupa. Ini
termasuk kasih sayang Allah Ta’ala. Bagi-Nya segala puji dan ungkapan syukur
untuk semua itu.
